FAQ

Frequently Asked Questions (FAQ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Q: Bagaimana prosedur magang di DPUPR?

A: Prosedur magang di DPUPR dapat dilihat pada laman https://bapperida.klaten.go.id/pelayanan-izin-penelitian-magang-dan-kkn

 

Q: Jika ada jalan desa rusak kewenangannya berada dimana?

A: Status dan kewenangan perbaikan jalan dapat dilihat pada Undang-Undang Nomer 38 Tahun 2004 tentang Jalan

 

Q: Apa saja pelayanan publik yang ada di DPUPR?

A: Jenis pelayanan publik yang ada di DPUPR dapat dilihat pada Menu Navigasi Pelayanan atau pada link berikut https://tr.ee/JjM2sUE9zh