Tugas dan Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;