Tugas dan Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;