Layanan Mobil Tinja

MEKANISME PELAYANAN IPLT
(INSTALASI PENGELOLAAN LUMPUR TINJA/ SEDOT TINJA)

No Komponen Uraian
1 Persyaratan
  1. Surat Permohonan penyedotan limbah tinja.
  2. FC KTP atau Identitas lain
2 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pengajuan permohonan ke petugas pelayanan
  2. Penetapan jadwal oleh petugas;
  3. Pembayaran retribusi oleh pemohon;
  4. Petugas datang ke lokasi dan melaksanakan penyedotan;
3 Jangka Waktu Pelayanan
  • 2 (dua) hari
4 Biaya dan Tarif
  • Rp. 300.000,- Perlayanan
5 Produk Pelayanan
  • Penyedotan Tinja
6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • Petugas   : Staf Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Klaten
    Website   : dpupr.klaten.go.id
    Whatsapp: 0821-6000-9926 (hanya menerima chat)
    Alamat E-mail: dpupr@klaten.go.id
    Alamat Kantor: Jalan Sulawesi Nomor 26 Klaten

Mekanisme Pengaduan:

  1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan konsultasi secara langsung melalui Petugas Pelayanan.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan kosultasi secara tidak langsung melalui:
  • Surat pengaduan, saran, dan masukan;
  • Kotak pengaduan, saran, dan masukan;
  • Telepon; dan
  • Website dan E-mail