Layanan Mobil Tinja

MEKANISME PELAYANAN IPLT
(INSTALASI PENGELOLAAN LUMPUR TINJA/ SEDOT TINJA)

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum

Dalam penyelenggaraan Pelayanan Sewa Alat Berat menggunakan Dasar Hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
  9. Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten; dan
  10. Peraturan Bupati Klaten Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten.
2 Persyaratan
  1. Surat Permohonan Penyedotan Tinja; dan
  2. Fotokopi KTP Pemohon.
3

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Pengajuan permohonan ke petugas pelayanan;
  2. Penetapan jadwal oleh petugas;
  3. Pembayaran retribusi oleh pemohon; dan
  4. Petugas datang ke lokasi dan melaksanakan penyedotan.
4 Jangka Waktu Penyelesaian:
  •  2 (dua) hari
5 Biaya dan Tarif
  • Pelayanan penyedotan lumpur tinja/kakus
    1. Rp. 400.000,00 Per Pengambilan (Unit Truk kapasitas maksimal 4000 liter)
    2. Rp 150.000,00 Per Pengambilan (Unit Roda tiga kapasitas maksimal 1000 liter)
  • Pelayanan pengolahan lumpur tinja/kakus
    1. 100.000,00 Per Truck Per Pengolahan
6 Produk Pelayanan
  • Pelayanan  Penyedotan lumpur tinja/kakus
  • Pelayanan Pengolahan lumpur tinja/kakus
7 Sarana, Prasarana, dan/ atau Fasilitas:
  1. Ruang tamu dengan pendingin ruangan;
  2. Meja dan kursi;
  3. Komputer;
  4. Printer;
  5. Jaringan Internet;
  6. Telepon dan/atau Smartphone;
  7. Kamera Digital;
  8. Alat Tulis Kantor; dan
  9. Truk Penyedot Tinja.
8

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten. 
    Jalan Sulawesi Nomor 26 Klaten Kode Pos 57413
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan secara langsung melalui:
    1. Telepon: (0272) 321823 atau (0272) 321301;
    2. WA: 081390956104 atau 0821 6000 9926;
    3. Faksimile: (0272) 321301;
    4. Surel (e-mail): dpupr@klaten.go.id;
    5. Website: https://dpupr.klaten.go.id/; dan
    6. Website: https://www.lapor.go.id/
9

Kompetensi Pelaksana

  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang keciptakaryaan, dan penyehatan lingkungan, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
  2. Pegawai yang memiliki pengetahuan tentang retribusi jasa umum;
  3. Pegawai yang memiliki ketrampilan mengelola data dan informasi;
  4. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan;
  5. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan
  6. Pegawai yang mampu bekerja sama dalam tim kerja.
10

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Air Limbah Domestik, Subkoordinator Pengelolaan Air Minum, Air Limbah dan Persampahan, Kepala Bidang Cipta Karya, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten;
  2. Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat Kabupaten Klaten; dan
  3. Dilakukan secara berkelanjutan.
11

Jumlah Pelaksana

12 (duabelas) orang yaitu: satu orang tenaga administrasi, dua orang petugas penyedot tinja, dua orang pengemudi, dua orang petugas operasional IPLT, 4 (empat) orang petugas jaga malam, satu orang Kepala UPTD, satu orang Kepala Bidang, dan satu orang Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

12

Jaminan Pelayanan

Pelayanan Dilaksanakan Sesuai dengan Standar Pelayanan dan Kode Etik ditetapkan melalui Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Klaten.

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Dalam Bentuk Komitmen Untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas Dari Bahaya, dan Risiko Keragu-Raguan.

  1. Layanan penyedotan tinja yang ramah, cepat, bersih, dan sesuai prosedur;
  2. Adanya kepastian persyaratan, waktu proses, biaya, prosedur, dan didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang tugasnya;
  3. Tidak ada biaya tambahan selain yang telah ditentukan (setiap pembayaran ada tanda bukti pembayaran /STS);
  4. Tersedia ruang parkir yang luas, aman, dan gratis;
  5. Tersedia minuman dan makanan ringan gratis;
  6. Tersedia fasilitas internet/wifi; dan
  7. Tersedia tempat tunggu yang nyaman.
14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa;
  2. Dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan
  3. Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim Kabupaten Klaten, Ombudsman, dan Kemenpan