Profil Dinas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Klaten melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Klaten dalam bidang:

  • Jalan dan Jembatan;
  • Bangunan Gedung Pemerintah;
  • Sistem Penyediaan Air Minum;
  • Infrastruktur Persampahan;
  • Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja;
  • Drainase Perkotaan;
  • Jalan Lingkungan;
  • Bendungan dan Irigasi bukan Sungai; dan
  • Penataan Ruang;

Dalam penyelenggaraan tugasnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi unsur pendukung Bupati dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, tertata, dan berfungsi optimal, serta mendukung pengelolaan ruang wilayah yang terarah, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.