Sewa Alat Berat / WALLS

MEKANISME PELAYANAN SEWA ALAT BERAT / WALLS

No Komponen Uraian
1 Persyaratan
  1. Surat Permohonan Sewa Alat Berat
  2. Foto copy  identitas Peminjam yang masih berlaku;
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Peminjam mengajukan permohonan Pinjam ke Kepala Dinas.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan surat permohonan.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan surat permohonan.
  4. Pengecekan lokasi oleh Petugas.
  5. Pembayaran sewa alat berat secara tunai di Pembantu Bendahara Penerimaan,
  6. Pembayaran sewa alat berat secara non tunai transfer ke rekening kas daerah.
  7. Pengiriman alat berat ke lokasi.
3 Jangka waktu pelayanan
  • 30 (tiga puluh) menit (disesuaikan dengan SOP)

4 Biaya/Tarif

1. Alat-Alat Berat
   a. Mesin gilas dengan tonase 6-8 ton : Rp 250.000,00 per hari
   b. Mesin gilas dengan tonase 2-3 ton : Rp 150.000,00 per hari
   c. Escavator Pc 50 : Rp 100.000,00 per jam
   d. Escavator Pc 75/78 : Rp 125.000,00 per jam
   e. Hand Walls : Rp 150.000,00 per hari
2. Alat Pemadat Tanah 
   a. Stamper kuda/ tamping ramer : Rp 200.000,00 per hari
   b. Stamper kodok/ plate compactor : Rp 150.000,00 per hari
3. Cutting Aspal : Rp 250.000,00 per hari
4. Molen : Rp 200.000,00 per hari
5. Trailer : Rp 100.000,00 per jam

5 Produk Pelayanan Sewa Alat Berat
6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Petugas   : Staf Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Klaten
    Website   : dpupr.klaten.go.id
    Whatsapp: 0821-6000-9926 (hanya menerima chat)
    Alamat E-mail: dpupr@klaten.go.id
    Alamat Kantor: Jalan Sulawesi Nomor 26 Klaten

 Mekanisme Pengaduan:

  1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan konsultasi secara langsung melalui Petugas Pelayanan.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan kosultasi secara tidak langsung melalui:
  • Surat pengaduan, saran, dan masukan;
  • Kotak pengaduan, saran, dan masukan;
  • Telepon; dan
  • Website dan E-mail.