2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
- Peminjam mengajukan permohonan Pinjam ke Kepala Dinas.
- Petugas melakukan pemeriksaan surat permohonan.
- Petugas melakukan pemeriksaan surat permohonan.
- Pengecekan lokasi oleh Petugas.
- Pembayaran sewa alat berat secara tunai di Pembantu Bendahara Penerimaan,
- Pembayaran sewa alat berat secara non tunai transfer ke rekening kas daerah.
- Pengiriman alat berat ke lokasi.
|
4 |
Biaya/Tarif |
1. Alat-Alat Berat a. Mesin gilas dengan tonase 6-8 ton : Rp 250.000,00 per hari b. Mesin gilas dengan tonase 2-3 ton : Rp 150.000,00 per hari c. Escavator Pc 50 : Rp 100.000,00 per jam d. Escavator Pc 75/78 : Rp 125.000,00 per jam e. Hand Walls : Rp 150.000,00 per hari 2. Alat Pemadat Tanah a. Stamper kuda/ tamping ramer : Rp 200.000,00 per hari b. Stamper kodok/ plate compactor : Rp 150.000,00 per hari 3. Cutting Aspal : Rp 250.000,00 per hari 4. Molen : Rp 200.000,00 per hari 5. Trailer : Rp 100.000,00 per jam
|
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Petugas : Staf Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Klaten
Website : dpupr.klaten.go.id Whatsapp: 0821-6000-9926 (hanya menerima chat) Alamat E-mail: dpupr@klaten.go.id Alamat Kantor: Jalan Sulawesi Nomor 26 Klaten
Mekanisme Pengaduan:
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan konsultasi secara langsung melalui Petugas Pelayanan.
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan kosultasi secara tidak langsung melalui:
- Surat pengaduan, saran, dan masukan;
- Kotak pengaduan, saran, dan masukan;
- Telepon; dan
- Website dan E-mail.
|