Konsultasi dan Pelayanan PKKPR

MEKANISME KONSULTASI DAN PELAYANAN AJUAN
PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR) KEWENANGAN DAERAH

No Komponen Uraian
1 Persyaratan
  1. Akun OSS
  2. Koordinat Lokasi (Shapefile)
  3. Kebutuhan Luas Lahan
  4. Informasi Penggunaan Tanah (dalam bentuk Surat Bukti Penguasaan Tanah)
  5. Informasi Jenis Kegiatan / Informasi Jenis Usaha ( Lingkup Usaha) Dan Nilai Investasi
  6. Rencana Jumlah Lantai Bangunan
  7. Rencana Luas Lantai Bangunan
  8. Rencana Teknis Bangunan dan/atau Rencana Induk Kawasan
2 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan PKKPR di sistem OSS (https://oss.go.id/)
  2. Petugas menerima ajuan PKKPR pemohon di sistem GISTARU
  3. Petugas memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dan lokasi kegiatan yang diajukan pemohon dengan kegiatan dan lokasi dalam RTRW Kabupaten Klaten
  4. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen ajuan PKKPR pemohon
  5. Pemohon membayar PNBP di Kantor Pertanahan
  6. Proses Pertimbangan Teknis Pertanahan oleh Kantor Pertanahan
  7. Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian Forum Penataan Ruang (FPR)
  8. Proses analisis PKKPR
3 Jangka Waktu Pelayanan
  • 20 Hari
4 Biaya & Tarif
  • Gratis
5

Produk Layanan

  • Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
6

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Mekanisme Pengaduan:

  1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan konsultasi secara langsung melalui Petugas Pelayanan.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan kosultasi secara tidak langsung melalui:
  • Surat pengaduan, saran, dan masukan;
  • Kotak pengaduan, saran, dan masukan;
  • Telepon; dan
  • Website dan E-mail