Surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang (SITR)

MEKANISME PELAYANAN SURAT KETERANGAN INFORMASI RENCANA TATA RUANG (SITR)

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum
    1. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
    9. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
    10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
    11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
    12. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021−2041; dan
    13. Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten.
    2 Persyaratan
    1. Permohonan Surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten;
    2. Lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS (Online Single Submission);
    3. Lembar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari sistem OSS;
    4. Fotokopi KTP/Passport pemohon perorangan/direktur badan usaha sesuai NIB;
    5. Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang dari sistem OSS (nama pemohon surat dan nama pelaku usaha harus sama);
    6. Fotokopi Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah disertai Surat Kuasa Pemilik Tanah dan Fotokopi KTP Pemilik Tanah (apabila tanah bukan milik sendiri);
    7. Denah Lokasi Usaha beserta titik-titik koordinat lokasi setiap sudut tanah sesuai sertifikat/bukti kepemilikan tanah; dan
    8. Khusus untuk usaha pertambangan/penggalian;
      1. Bagi yang sudah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka harus dilampirkan; dan
      2. Apabila Surat Keterangan Informasi Tata Ruang (SITR) akan dipakai untuk mengurus WIUP, maka Denah Lokasi Usaha beserta titik-titik koordinat lokasinya sesuai sertifikat/bukti kepemilikan tanah.
    3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan;
    2. Petugas melakukan pemeriksaaan berkas di Bidang Tata Ruang;
    3. Pendaftaran surat ke Sekretariat DPUPR (jika berkas sudah lengkap);
    4. Disposisi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Kepala Bidang Tata Ruang;
    5. Pengecekan koordinat di aplikasi (Geographic Information System) GIS dan pembuatan Surat Keterangan Informasi Tata Ruang;
    6. Verifikasi oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Sekretaris Dinas melalui aplikasi Srikandi;
    7. Pengesahan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang secara elektronik melalui aplikasi Srikandi; dan
    8. Penyerahan Surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang kepada pemohon melalui nomor kontak whatsapp.
    4

    Jangka Waktu Penyelesaian

    5 (lima) hari.

    5

    Biaya/Tarif

    Gratis

    6

    Produk Layanan

    Surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang.

    7

    Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas

    1. Ruang tamu dengan pendingin ruangan;
    2. Meja dan kursi;
    3. Komputer;
    4. Printer;
    5. Scanner;
    6. Jaringan Internet;
    7. Telepon dan/atau Smartphone;
    8. Kamera Digital;
    9. Global Positioning System (GPS); dan
    10. Alat Tulis Kantor; dan
    11. Kendaraan Dinas.

    8

    Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

    1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
      Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten.
      Jalan Sulawesi Nomor 26 Klaten Kode Pos 57413; atau
    2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan secara langsung melalui:
      1. Telepon: (0272) 321823 atau (0272) 321301;
      2. WA: 081390956104 atau 0821 6000 9926;
      3. Faksimile: (0272) 321301;
      4. Surel (e-mail): dpupr@klaten.go.id;
      5. Website: https://dpupr.klaten.go.id/; dan
      6. Website: https://www.lapor.go.id/

    9

    Kompetensi Pelaksana

    1. Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang penataan ruang dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
    2. Pegawai yang mampu aplikasi Geographic Information System (GIS);
    3. Pegawai yang memiliki ketrampilan mengelola data dan informasi;
    4. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan;
    5. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan
    6. Pegawai yang mampu bekerja sama dalam tim kerja.

    10

    Pengawasan Internal

    1. Dilakukan secara berjenjang oleh Subkoordinator Pemanfaatan Penataan Ruang, Kepala Bidang Tata Ruang, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten;
    2. Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat Kabupaten Klaten; dan
    3. Dilakukan secara berkelanjutan.

    11

    Jumlah Pelaksana

    9 (sembilan) orang yaitu: lima orang petugas; satu orang Subkoordinator; satu orang Kepala Bidang; satu Orang Sekretaris Dinas, dan satu orang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

    12

    Jaminan Pelayanan

    Pelayanan Dilaksanakan Sesuai dengan Standar Pelayanan dan Kode Etik ditetapkan melalui Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Klaten.

    13

    Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

    Dalam Bentuk Komitmen Untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas Dari Bahaya, dan Risiko Keragu-Raguan.

    1. Surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
    2. Tidak ada pungutan biaya/gratis;
    3. Tersedia ruang parkir yang luas, aman, dan gratis;
    4. Tersedia minuman dan makanan ringan gratis;
    5. Tersedia fasilitas internet/wifi; dan
    6. Tersedia tempat tunggu yang nyaman.

    14

    Evaluasi Kinerja Pelaksana

    1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa;
    2. Dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan
    3. Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim Kabupaten Klaten, Ombudsman, dan Kemenpanrb.