| No | Komponen | Uraian | 
| 1 | Dasar Hukum | 
 
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021−2041; danPeraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten. | 
| 2 | Persyaratan | 
Permohonan Surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten;Lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS (Online Single Submission);Lembar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari sistem OSS;Fotokopi KTP/Passport pemohon perorangan/direktur badan usaha sesuai NIB;Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang dari sistem OSS (nama pemohon surat dan nama pelaku usaha harus sama);Fotokopi Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah disertai Surat Kuasa Pemilik Tanah dan Fotokopi KTP Pemilik Tanah (apabila tanah bukan milik sendiri);Denah Lokasi Usaha beserta titik-titik koordinat lokasi setiap sudut tanah sesuai sertifikat/bukti kepemilikan tanah; danKhusus untuk usaha pertambangan/penggalian; 
Bagi yang sudah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka harus dilampirkan; danApabila Surat Keterangan Informasi Tata Ruang (SITR) akan dipakai untuk mengurus WIUP, maka Denah Lokasi Usaha beserta titik-titik koordinat lokasinya sesuai sertifikat/bukti kepemilikan tanah. | 
| 3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | 
Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan;Petugas melakukan pemeriksaaan berkas di Bidang Tata Ruang;Pendaftaran surat ke Sekretariat DPUPR (jika berkas sudah lengkap);Disposisi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Kepala Bidang Tata Ruang;Pengecekan koordinat di aplikasi (Geographic Information System) GIS dan pembuatan Surat Keterangan Informasi Tata Ruang;Verifikasi oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Sekretaris Dinas melalui aplikasi Srikandi;Pengesahan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang secara elektronik melalui aplikasi Srikandi; danPenyerahan Surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang kepada pemohon melalui nomor kontak whatsapp. | 
| 4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 5 (lima) hari. | 
| 5 | Biaya/Tarif | Gratis | 
| 6 | Produk Layanan | Surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang.
 | 
| 7 | Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas | 
Ruang tamu dengan pendingin ruangan;Meja dan kursi;Komputer;Printer;Scanner;Jaringan Internet;Telepon dan/atau Smartphone;Kamera Digital;Global Positioning System (GPS); danAlat Tulis Kantor; danKendaraan Dinas. | 
| 8 | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | 
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten.
 Jalan Sulawesi Nomor 26 Klaten Kode Pos 57413; atau
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan secara langsung melalui: 
Telepon: (0272) 321823 atau (0272) 321301;WA: 081390956104 atau 0821 6000 9926;Faksimile: (0272) 321301;Surel (e-mail): dpupr@klaten.go.id;Website: https://dpupr.klaten.go.id/; danWebsite: https://www.lapor.go.id/ | 
| 9 | Kompetensi Pelaksana | 
Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang penataan ruang dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;Pegawai yang mampu aplikasi Geographic Information System (GIS);Pegawai yang memiliki ketrampilan mengelola data dan informasi;Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan;Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; danPegawai yang mampu bekerja sama dalam tim kerja. | 
| 10 | Pengawasan Internal | 
Dilakukan secara berjenjang oleh Subkoordinator Pemanfaatan Penataan Ruang, Kepala Bidang Tata Ruang, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten;Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat Kabupaten Klaten; danDilakukan secara berkelanjutan. | 
| 11 | Jumlah Pelaksana | 9 (sembilan) orang yaitu: lima orang petugas; satu orang Subkoordinator; satu orang Kepala Bidang; satu Orang Sekretaris Dinas, dan satu orang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. | 
| 12 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan Dilaksanakan Sesuai dengan Standar Pelayanan dan Kode Etik ditetapkan melalui Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Klaten. | 
| 13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Dalam Bentuk Komitmen Untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas Dari Bahaya, dan Risiko Keragu-Raguan. 
Surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;Tidak ada pungutan biaya/gratis;Tersedia ruang parkir yang luas, aman, dan gratis;Tersedia minuman dan makanan ringan gratis;Tersedia fasilitas internet/wifi; danTersedia tempat tunggu yang nyaman. | 
| 14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 
Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa;Dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali; danDilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim Kabupaten Klaten, Ombudsman, dan Kemenpanrb. |