No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Dasar Hukum |
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2021−2041; dan
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten.
|
2 |
Persyaratan |
- Permohonan Surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten;
- Lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS (Online Single Submission);
- Lembar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari sistem OSS;
- Fotokopi KTP/Passport pemohon perorangan/direktur badan usaha sesuai NIB;
- Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang dari sistem OSS (nama pemohon surat dan nama pelaku usaha harus sama);
- Fotokopi Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah disertai Surat Kuasa Pemilik Tanah dan Fotokopi KTP Pemilik Tanah (apabila tanah bukan milik sendiri);
- Denah Lokasi Usaha beserta titik-titik koordinat lokasi setiap sudut tanah sesuai sertifikat/bukti kepemilikan tanah; dan
- Khusus untuk usaha pertambangan/penggalian;
-
- Bagi yang sudah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka harus dilampirkan; dan
- Apabila Surat Keterangan Informasi Tata Ruang (SITR) akan dipakai untuk mengurus WIUP, maka Denah Lokasi Usaha beserta titik-titik koordinat lokasinya sesuai sertifikat/bukti kepemilikan tanah.
|
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan;
- Petugas melakukan pemeriksaaan berkas di Bidang Tata Ruang;
- Pendaftaran surat ke Sekretariat DPUPR (jika berkas sudah lengkap);
- Disposisi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Kepala Bidang Tata Ruang;
- Pengecekan koordinat di aplikasi (Geographic Information System) GIS dan pembuatan Surat Keterangan Informasi Tata Ruang;
- Verifikasi oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Sekretaris Dinas melalui aplikasi Srikandi;
- Pengesahan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang secara elektronik melalui aplikasi Srikandi; dan
- Penyerahan Surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang kepada pemohon melalui nomor kontak whatsapp.
|
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
5 (lima) hari.
|
5 |
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
6
|
Produk Layanan
|
Surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang.
|
7
|
Sarana, Prasarana, dan atau Fasilitas
|
- Ruang tamu dengan pendingin ruangan;
- Meja dan kursi;
- Komputer;
- Printer;
- Scanner;
- Jaringan Internet;
- Telepon dan/atau Smartphone;
- Kamera Digital;
- Global Positioning System (GPS); dan
- Alat Tulis Kantor; dan
- Kendaraan Dinas.
|
8
|
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
|
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten. Jalan Sulawesi Nomor 26 Klaten Kode Pos 57413; atau
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan secara langsung melalui:
-
- Telepon: (0272) 321823 atau (0272) 321301;
- WA: 081390956104 atau 0821 6000 9926;
- Faksimile: (0272) 321301;
- Surel (e-mail): dpupr@klaten.go.id;
- Website: https://dpupr.klaten.go.id/; dan
- Website: https://www.lapor.go.id/
|
9
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang penataan ruang dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
- Pegawai yang mampu aplikasi Geographic Information System (GIS);
- Pegawai yang memiliki ketrampilan mengelola data dan informasi;
- Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan;
- Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer; dan
- Pegawai yang mampu bekerja sama dalam tim kerja.
|
10
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan secara berjenjang oleh Subkoordinator Pemanfaatan Penataan Ruang, Kepala Bidang Tata Ruang, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten;
- Dilakukan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat Kabupaten Klaten; dan
- Dilakukan secara berkelanjutan.
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
9 (sembilan) orang yaitu: lima orang petugas; satu orang Subkoordinator; satu orang Kepala Bidang; satu Orang Sekretaris Dinas, dan satu orang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan Dilaksanakan Sesuai dengan Standar Pelayanan dan Kode Etik ditetapkan melalui Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Klaten.
|
13
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Dalam Bentuk Komitmen Untuk Memberikan Rasa Aman, Bebas Dari Bahaya, dan Risiko Keragu-Raguan.
- Surat Keterangan Informasi Rencana Tata Ruang yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Tidak ada pungutan biaya/gratis;
- Tersedia ruang parkir yang luas, aman, dan gratis;
- Tersedia minuman dan makanan ringan gratis;
- Tersedia fasilitas internet/wifi; dan
- Tersedia tempat tunggu yang nyaman.
|
14
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik dilakukan setiap seminggu sekali melalui rapat koordinasi setiap hari Selasa;
- Dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan
- Dilaksanakan Evaluasi Kinerja Pelayan Publik oleh Tim Kabupaten Klaten, Ombudsman, dan Kemenpanrb.
|