Pelayanan Informasi dan Pengaduan

MEKANISME PENGADUAN, SARAN dan MASUKAN

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan menyampaikan pengaduan, saran, dan memasukan melalui

  1. Petugas Pelayanan dan Pengaduan DPU-PR yang bersangkutan
  2. Surat Pengaduan, saran dan masukan yang dialamatkan :
    • Kantor DPU-PR Kabupaten Klaten
      Jl. Sulawesi No.26 Klaten
      Kode Pos 57413
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan di Kantor
  4. Telepon
    (0272) 321301 atau (0272) 321823
  5. Faksimile
    (0272) 321301
  6. Whatsapp (tidak melayani telepon, hanya chat)
    0821-6000-9926
  7. Email
    dpupr@klaten.go.id
  8. LAPOR.GO.ID

PENYELESAIAN

  • Penyelesaian Secara Lisan
    Petugas mencatat dan mengumpukan data pengaduan, saran dan masukan; Pengaduan, saran, dan masukan yang disampaikan secara langsung, dan dapat diselesaikan pada saat pengaduan, saran dan masukan diterima, maka petugas akan menyampaikan jawaban saat itu
  • Penyelesaian Secara Tertulis
    1. Apabila tidak dapat diselesaian secara langsung, petugas melaporkan pengaduan, saran dan masukan kepada Kasie dan Kabid yang berkaitan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten
    2. Pengaduan, saran dan masukan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan di selesaikan melalui tahap
      • Pemeriksaan lapangan
      • Rapat Koordinasi
    3. Jawaban atas pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara tertulis