Rekomendasi SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

MEKANISME PELAYANAN SURAT REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)

No Komponen Uraian
1 Persyaratan
  1. FC sertifikat tanah
  2. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (manakala pemohon bukan pemilik tanah)
  3. KTP atau Identitas Pemohon
  4. KRK (KeteranganRencana Kota) / KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  5. Dokumen lingkungan (Andal Lalin / AMDAL / UKL-UPL/ SPPL) /Izin Lokasi (Khusus Untuk bangunan dengan Fungsi Usaha)
  6. Dokumen Standar Teknis (Dokumen Arsitektur, Struktur dan MEP)
  7. SK PBG/IMB disertai Bukti Bayar (apabila sduah memiliki)
  8. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
  9. Gambar Terbangun (As-built drawing)
  10. Data penyedia Jasa Pengkaji Teknis (Badan Usaha/Perorangan)
2 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mendaftar ke website simbg.pu.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan data oleh operator.
  3. Penugasan Tim Teknis (TPT) dan Penjadwalan Konsultasi.
  4. Pelaksanaan konsultasi serta penerbitan Berita Acara Hasil Konsultasi.
  5. Validasi Kepala Dinas PUPR
3 Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu pelayanan maksimal 26 hari kerja
4 Biaya dan Tarif
  • Gratis jika SUDAH memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
  • Jika BELUM memiliki PBG maka tarif sesuai Perda nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
    Bisa diunduh pada tautan di bawah tabel.
5 Produk Pelayanan
  • Surat Rekomendasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
6 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  • Petugas   : Staf Bidang Cipta Karya DPUPR Kab.Klaten
    Website   : dpupr.klaten.go.id
    Whatsapp: 0821-6000-9926 (hanya menerima chat)
    Alamat E-mail: dpupr@klaten.go.id
    Alamat Kantor: Jalan Sulawesi Nomor 26 Klaten

Mekanisme Pengaduan:

  1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan konsultasi secara langsung melalui Petugas Pelayanan.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan kosultasi secara tidak langsung melalui:
  • Surat pengaduan, saran, dan masukan;
  • Kotak pengaduan, saran, dan masukan;
  • Telepon; dan
  • Website dan E-mail

PERDA No. 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Lihat disini