MEKANISME PELAYANAN SURAT REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Persyaratan |
- FC sertifikat tanah
- Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (manakala pemohon bukan pemilik tanah)
- KTP atau Identitas Pemohon
- KRK (KeteranganRencana Kota) / KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- Dokumen lingkungan (Andal Lalin / AMDAL / UKL-UPL/ SPPL) /Izin Lokasi (Khusus Untuk bangunan dengan Fungsi Usaha)
- Dokumen Standar Teknis (Dokumen Arsitektur, Struktur dan MEP)
- SK PBG/IMB disertai Bukti Bayar (apabila sduah memiliki)
- Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
- Gambar Terbangun (As-built drawing)
- Data penyedia Jasa Pengkaji Teknis (Badan Usaha/Perorangan)
|
2 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon mendaftar ke website simbg.pu.go.id
- Verifikasi kelengkapan data oleh operator.
- Penugasan Tim Teknis (TPT) dan Penjadwalan Konsultasi.
- Pelaksanaan konsultasi serta penerbitan Berita Acara Hasil Konsultasi.
- Validasi Kepala Dinas PUPR
|
3 |
Jangka Waktu Pelayanan |
- Waktu pelayanan maksimal 26 hari kerja
|
4 |
Biaya dan Tarif |
- Gratis jika SUDAH memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Jika BELUM memiliki PBG maka tarif sesuai Perda nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Bisa diunduh pada tautan di bawah tabel.
|
5 |
Produk Pelayanan |
- Surat Rekomendasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
|
6 |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan |
- Petugas : Staf Bidang Cipta Karya DPUPR Kab.Klaten
Website : dpupr.klaten.go.id Whatsapp: 0821-6000-9926 (hanya menerima chat) Alamat E-mail: dpupr@klaten.go.id Alamat Kantor: Jalan Sulawesi Nomor 26 Klaten
Mekanisme Pengaduan:
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan konsultasi secara langsung melalui Petugas Pelayanan.
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan kosultasi secara tidak langsung melalui:
- Surat pengaduan, saran, dan masukan;
- Kotak pengaduan, saran, dan masukan;
- Telepon; dan
- Website dan E-mail
|
PERDA No. 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Lihat disini