Sosialiasasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR )Kabupaten Klaten 14 Maret 2024
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten, mengadakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Kamis (14/3).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten, mengadakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Kamis (14/3).
Sosialisasi Tata Naskah Dinas dibuka oleh Sekretaris Dinas PUPR, Joko Suprapto, diikuti oleh perwakilan dari Sekretariat, Bidang dan Unit Pengelola Teknis Daerah Dinas PUPR, dengan narasumber Kepala Bagian Organisasi, Rima Nugroho Wahyuning Dewi dan Analis Kebijakan Muda, Rahayu Purwanti.
Dalam paparannya, Rima Nugroho Wahyuning Dewi menyampaikan materi Sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten, meliputi dasar hukum, jenis naskah dinas, susunan dan bentuk naskah dinas , pembuatan naskah dinas, kop naskah dinas, penomoran, pengamanan naskah dinas, pengendalian naskah dinas. Penggandaan naskah dinas, pengiriman, penyimpanan, tahapan pengendalian. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Klaten Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2019 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.