MEKANISME PELAYANAN REKOMENDASI PGB (PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG)
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan |
- FC sertifikat tanah
- Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (manakala pemohon bukan pemilik tanah)
- KTP atau Identitas Pemohon
- KRK (Keterangan Rencana Kabupaten)/KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- Dokumen lingkungan (ANDAL LALIN / AMDAL / UKL-UPL/ SPPL) /Izin Lokasi (Khusus Untuk bangunan dengan Fungsi Usaha)
- Data Perencana konstruksi ( Arsitek berlisensi ), bisa Badan Usaha/Perorangan
- Data Dokumen Arsitektur, Struktur dan MEP
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon mendaftar ke website simbg.pu.go.id
- Verifikasi kelengkapan data oleh operator.
- Penugasan Tim Teknis (TPT/TPA) dan Penjadwalan Konsultasi.
- Pelaksanaan konsultasi serta penerbitan Berita Acara Hasil Konsultasi.
- Perhitungan Retribusi dan Penetapan SKRD
- Pembayaran Retribusi.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
- Waktu Pelayanan maksimal 25 (dua puluh lima) hari kerja
|
4. |
Biaya & Tarif |
- Sesuai Perda nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Bisa diunduh pada tautan di bawah tabel.
|
5. |
Produk Pelayan |
|
6. |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan |
- Petugas : Staf Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Klaten
Website : dpupr.klaten.go.id Whatsapp: 0821-6000-9926 (hanya menerima chat) Alamat E-mail: dpupr@klaten.go.id Alamat Kantor: Jalan Sulawesi Nomor 26 Klaten
Mekanisme Pengaduan:
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan konsultasi secara langsung melalui Petugas Pelayanan.
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan kosultasi secara tidak langsung melalui:
- Surat pengaduan, saran, dan masukan;
- Kotak pengaduan, saran, dan masukan;
- Telepon; dan
- Website dan E-mail
|
Tutorial pemohon PBG melalui aplikasi SIMBG
Lihat disini
PERDA No. 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Lihat disini