Rekomendasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

MEKANISME PELAYANAN REKOMENDASI PGB (PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG)

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan
  1. FC sertifikat tanah
  2. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (manakala pemohon bukan pemilik tanah)
  3. KTP atau Identitas Pemohon
  4. KRK (Keterangan Rencana Kabupaten)/KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  5. Dokumen lingkungan (ANDAL LALIN / AMDAL / UKL-UPL/ SPPL) /Izin Lokasi (Khusus Untuk bangunan dengan Fungsi Usaha)
  6. Data Perencana konstruksi ( Arsitek berlisensi ), bisa Badan Usaha/Perorangan
  7. Data Dokumen Arsitektur, Struktur dan MEP
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mendaftar ke website simbg.pu.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan data oleh operator.
  3. Penugasan Tim Teknis (TPT/TPA) dan Penjadwalan Konsultasi.
  4. Pelaksanaan konsultasi serta penerbitan Berita Acara Hasil Konsultasi.
  5. Perhitungan Retribusi dan Penetapan SKRD
  6. Pembayaran Retribusi.
3. Jangka Waktu Pelayanan
  • Waktu Pelayanan maksimal 25 (dua puluh lima) hari kerja
4. Biaya & Tarif
  • Sesuai Perda nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
    Bisa diunduh pada tautan di bawah tabel.
5. Produk Pelayan
  • Surat Rekomendasi PBG
6. Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  • Petugas   : Staf Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Klaten
    Website   : dpupr.klaten.go.id
    Whatsapp: 0821-6000-9926 (hanya menerima chat)
    Alamat E-mail: dpupr@klaten.go.id
    Alamat Kantor: Jalan Sulawesi Nomor 26 Klaten

Mekanisme Pengaduan:

  1. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan konsultasi secara langsung melalui Petugas Pelayanan.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan kosultasi secara tidak langsung melalui:
  • Surat pengaduan, saran, dan masukan;
  • Kotak pengaduan, saran, dan masukan;
  • Telepon; dan
  • Website dan E-mail

Tutorial pemohon PBG melalui aplikasi SIMBG
Lihat disini

PERDA No. 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Lihat disini