Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan KLHS di Kawasan Perkotaan Pedan

Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan KLHS di Kawasan Perkotaan Pedan
Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan KLHS di Kawasan Perkotaan Pedan
Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan KLHS di Kawasan Perkotaan Pedan
Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan KLHS di Kawasan Perkotaan Pedan

Pada 29 Mei 2024, Gedung Taruna Bhakti Desa Beji, Kecamatan Pedan, menjadi lokasi digelarnya Konsultasi Publik (KP) I untuk Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Acara ini bertujuan menampung aspirasi masyarakat, menyepakati isu kewilayahan, dan isu pembangunan berkelanjutan bersama para pemangku kepentingan.

Dalam acara tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Klaten dan Tim Tenaga Ahli memaparkan tahapan penyusunan RDTR dan KLHS. Konsultasi publik ini melibatkan Dewan, Pemerintah Provinsi, Akademisi, Asosiasi, Swasta, dan Masyarakat, dengan hasil yang akan dituangkan dalam Berita Acara.

Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Pedan ini bertujuan mewujudkan dokumen RDTR yang sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 dan 14 Tahun 2021. Dokumen tersebut akan menjadi acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian ruang, termasuk pemberian izin.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Klaten, Kepala Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Asosiasi Akademisi, Tokoh Masyarakat, Camat, dan Kepala Desa.

Dengan adanya RDTR, proses perijinan akan lebih mudah. Pemerintah Daerah yang sudah memiliki RDTR hanya memerlukan konfirmasi untuk proses KKPR, sementara yang belum harus melalui persetujuan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0