MAKLUMAT PELAYANAN DPUPR KABUPATEN KLATEN
"Pimpinan beserta staf penyelenggara pelayanan publik menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila dalam penyelenggaraan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap melakukan perbaikan secara terus menerus, dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau memberikan kompensasi."