FGD Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas
Selasa, 11/07/2023, Kelompok Kerja (Pokja) 2 adakan Focus Group Discussion atau FGD penyusunan draft Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Klaten tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas tahun 2024 - 2026, bertempat diruang rapat B DPUPR Klaten.
Pokja 2 yang terdiri dari 12 Dinas dan dikoordinatori oleh DPUPR Klaten ini difokuskan pada penyediaan lingkungan tanpa hambatan.
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dan implementasi PP No. 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pemerintah berkomitmen memberikan kesetaraan yang sama antar masyarakat, termasuk penyandang disabilitas untuk memiliki hak hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, pelayanan publik, pendataan, bebas dari diskriminasi, dan hak lainnya yang dijamin dalam undang-undang.
[Tim Redaksi DPUPR]